Kebijakan Perdagangan Internasional

 



Kebijakan Perdagangan Internasional

 Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama, populasi yang bersangkutan mungkin (individu), antara individu dan pemerintah negara atau pemerintah Status dengan pemerintah lain.

 

Kebijakan perdagangan internasional adalah tahap dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur struktur, komposisi dan arah perdagangan internasional untuk mematuhi dikendalikan oleh pemerintah.

Banyak negara melakukan perdagangan internasional untuk meningkatkan kinerja baku dugaan produk domestik bruto (PDB) untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diperoleh dengan pasokan industri dalam negeri.

 

Tujuan kebijakan perdagangan internasional:

1. melindungi kepentingan ekonomi nasional

2. Perlindungan kepentingan industri dalam negeri

3. Jobs Protect

4. Untuk menjaga stabilitas dan neraca pembayaran internasional

5. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi

6. Menjaga stabilitas nilai tukar / kurs

 

Berbagai kebijakan perdagangan internasional:

1.       Tarif / Bea Masuk

Pemerintah memiliki kebijakan yang produk impor harus membayar pajak, disebut tarif atau bea masuk.

Tujuan Penetapan tarif adalah:

a.       impor barang / jasa di luar negeri menghambat.

b.        melindungi barang / jasa dalam negeri.

c.         meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak.

 

2.       Kuota

Kuota pembatasan jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga jenis kuota, kuota impor, kuota produksi dan kuota ekspor. kuota impor adalah pembatasan jumlah barang impor, kuota produksi adalah batas pada jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah batas pada jumlah produk yang diekspor. Langkah-langkah untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor yang dibuat secara sukarela transaksi disebut pembatasan ekspor sukarela. VER adalah perjanjian antara negara-negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijual di negara pengimpor.

3.       Dumping dan diskriminasi harga

Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dari harga jual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan kebijakan dumping dalam praktik perdagangan internasional bertindak dianggap sebagai terpuji (adil) karena bisa berbahaya bagi negara-negara lain. Kebijakan ini hanya sementara, produk haraga akan meningkat sesuai dengan harga pasar setelah berhasil masuk dan mendominasi pasar internasional. Dumping dibuat untuk kompetisi asing di dekatnya predator. Setelah kompetisi mati di luar negeri, harga kemudian di luar negeri akan meningkat menjadi kerugian penutup selama predator dumping.

 

4.       Subsidi

kebijakan subsidi umumnya dikaitkan dengan menurunkan biaya produksi di dalam negeri, sehingga diharapkan harga lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari hibah ini adalah untuk mendorong kuantitas ekspor sejak eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan dengan konsesi sebelumnya. Namun, tindakan ini dianggap persaingan yang tidak sehat dan dapat menyebabkan perang subsidi. Bahkan, setiap negara ingin mempromosikan ekspor dengan memberikan subsidi.

5.       Larangan Impor

pembatasan impor (kuota impor) adalah pembatasan langsung pada jumlah produk yang dapat diimpor. Pembatasan ini sering dikenakan untuk memberikan lisensi kepada sekelompok orang atau bisnis.

6.       Larangan Ekspor

Larangan ekspor beberapa jenis barang di luar negeri

7.       Premi

Premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Akibatnya produksi dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.

8.       Politik Dagang Bebas

Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor. Berdampak pada mutu barang yang akan semakin meningkat dan harga relatif lebih murah.


Komentar